Polair Polda Bali Ungkap Ilegal Leging Biota Dilindungi 

Denpasar, Warta9.com – Unit Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan satwa penyu hijau dilindungi, di Hutan Bakau, Desa Suberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Rabu (18/12).

Informasi yang didapat, ada sekitar 7 (tujuh) ekor penyu hijau ukuran sedang di bawa oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui jalur laut dari Pulau Jawa menuju Bali. Diduga penyu-penyu tersebut akan di jual di wilayah Denpasar.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Hadi Purnomo, saat diminta dikonfirmasinya Kamis (18/12) membenarkan dengan pengungkapan tersebut. Dikatakan, ada tujuh ekor biota dilindungi diangkut menggunakan perahu nelayan, tujuan tambat di pesisir pantai desa sumberkima.

“Benar, saat ini ketujuh penyu kiriman dari jawa itu sudah kita amankan, dan dititipkan dipenangkaran penyu di serangan,” ujarnya.

Lanjut dibeberkan, bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman satwa penyu dari jawa ke bali masuk melaui perairan singaraja.

Menindaklanjuti, tim Intelair Subgitgatkum di bawah pimpinan Bripka I Ketut Prabawa kemudian berkoordinasi dengan pihak KSDHAE, lalu melakukan penyelidikan serta penyisiran ke lokasi yang disinyalir sebagai jalur-jalur tikus.

Selanjutnya pada Rabu pukul 18.30 Wita, tepatnya di pesisir hutan bakau, desa sumberkima, anggota berhasil menemukan 7 (tujuh) ekor satwa penyu hijau yang dilindungi. Guna penyelidikan, pemilik berikut BB (barang bukti) tujuh ekor penyu hijau di bawa ke Mako Ditpoairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pemilik satawa kita sangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo, dan Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990, tentang KSDHAE,” beber Kombes Hadi. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.