Polantas Lampura Bekuk Pengendara Motor Bawa Ganja

Kotabumi, Warta9.com – Anggota Satlantas Polres Lampung Utara (Lampura), amankan pengendara yang kedapatan membawa ganja, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 10.30 WIB. Andre Pratama (18) dan Suryadi (20) keduanya warga Desa Kalibening Kecamatan Abung Selatan, Lampura, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket ganja, dua unit HP, serta uang tunai Rp 100 ribu.

Kasat Lantas AKP M.Yani Effendi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, keduanya diamankan anggotanya karena Andre dan Suryadi kedapatan mengendarai motor Mio BE 5649 JT tidak menggunakan helm.

“Karena anggota saya melihat keduanya mengendarai motor tidak memakai helm, lalu dikejar dan dibawa ke Pos Lantas Payan Mas,” katanya.

Saat berada di pos, lanjut Kasat, anggota mendapati gelagat yang mencurigakan. Ternyata kecurigaan tersebut terbukti. Saat digeledah, terdapat ganja yang disimpan di saku baju salah satu tersangka.

“Karena anggota melihat gelagat yang mencurigakan, setelah digeledah ditemukan ganja dibalik baju,” terangnya. “Atas temuan itu, kedua pengendara berikut barang bukti ganja kami serahkan ke Sat Res Narkoba, untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.