
Bandung, Warta9.com – Polda Jawa Barat kalah dalam perkara penetapan tersangka Pegi Setiawan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan identitas pelaku dan STNK dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaiman, SH, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. “Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman saat membacakan putusannya.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin menyatakan dalam sidang jelas bahwa penetapan tersangka Pegi memang tidak sah.
“Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah. Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi,” tuturnya. (W9-jm)