Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Semarang, Warta9.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah laksanakan pers rilis kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial S (39) terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 9 (sembilan) orang yang berusia 13-15 tahun, Kamis (26/11).

Pers Rilis dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Hadir juga Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami.

Kabidhumas menjelaskan, modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang, dan mengusir dengan melakukan penyatuan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.

“Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang,” ungkap Kabidhumas.

Adapun kesembilan korban berinisial AAP (14) APS (15) IA (14) SE (14) BMP (14) SHN (15) UTH (13) B (14) AC (15) selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14) W(14) T (14) A (14).

“TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelaku. untuk wilayah ada di Semarang dan Boja,” ungkap Iskandar.

Pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018, aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.

“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temannya dikenalkan oleh temannya lagi, jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku,” ungkap Kasubdit IV AKBP Sunarno.

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Honda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (Alim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.