Polda Lampung Gelar Perkara Korban Incest di Pringsewu, Kasusnya Ditangani Polres Tanggamus

Bandarlampung, Warta9.com – Polda Lampung telah melakukan gelar perkara terkait kasus persetubuhan sedarah atau incest yang melibatkan orang tua korban berinisial M (45) serta kakak dan adik korban berinisial SA (23) dan YF (15). Hasilnya penanganan kasusnya tetap dilakukan di Polres Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan, terkait kasus persetubuhan sedarah atau incest di wilayah hukum Polres Tanggamus yang menimpa korban berinisial AG (18) saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selaku asistensu pembina fungsi teknis reserse telah memanggil penyidik dari Polres Tanggamus.

“Hal ini tentunya dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana penyidikan terkait dugaan persetubuhan sedarah atau incest yang dialami oleh korban AG (18),” ujar Sulis sapaan akrabnya saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (26/2/2019).

Lalu, dari hasil gelar perkara tersebut pihak Polda Lampung telah menetapkan bahwasanya penanganan kasus persetubuhan sedarah atau incest ini tetap ditangani oleh penyidik dari Polres Tanggamus. “Dan tentunya di bawah pengawasan Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkap Sulis.

Sedangkan untuk korban sendiri, lanjut Sulis, telah ditempatkan yang paling aman yaitu ditempat pamannya. “Dan juga dibawah pengawasan dari Polres Tanggamus,” jelasnya.

Disinggung apakah nantinya ketiga tersangka ini akan diberi hukuman kebiri, Sulis belum bisa menjelaskannya. “Ketiga tersangka masih dalam kasus penyidikan,” tandasnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.