Polda Lampung Grebek Rumah Pembuat Senpi Rakitan di Sukadana

Bandarlampung, Warta9.com – Di penghujung tahun 2019, Polda Lampung menggrebek pabrik senjata api rakitan yang berlokasi di Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto kepada awak media mengatakan pengungkapan industri Rumahan Senpi Rakitan ini berkat kerja keras Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung.

“Jadi Perayaan Natal, tanggal 25 Desember, Ditreskrimum melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap home industri yang membuat senjata api, ilegal,” ujarnya, Senin 30 Desember 2019.

Kata Purwadi, dari hasil ungkap home industri ini pihaknya mengamankan satu pelaku pemilik dan pembuat senjata api. “Pelaku berinisial FW (47) warga Sukadana Ilir, Sukadana, Lampung Timur,” tuturnya.

Purwadi menjelaskan FW sudah mendirikan pabrik sejak tahun 2016. Tersangka FW diancam dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, terancam 20 tahun penjara. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.