Polda Lampung Gulung 63 Tersangka, 17 Motor Diamankan

Bandarlampung, Warta9.com – Selama dua pekan, jajaran Polda Lampung menggulung pelaku tindak kriminalitas sebanyak 63 tersangka. Operasi tersebut dilaksanakan sejak tanggal 20 Juli 2018 hingga 31 Juli 2018.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih mengatakan, 63 tersangka tersebut merupakan hasil dari 43 kasus tindak pidana kriminalitas yang ada di Provinsi Lampung. Dari 43 kasus tersebut diantaranya 14 kasus curas, 30 kasus curat, tiga kasus ciri biasa dan dua kasus senpi.

“Sebanyak 30 kasus curat sebanyak 33 tersangka, 14 kasus curas sebanyak 23 tersangka, tiga kasus curi biasa sebanyak lima tersangka dan dua kasus senpi sebanyak dua tersangka,” jelasnya, Kamis (2/8/2018).

Dalam operasi tersebut, lanjut Sulis, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya R2, senpi, sajam, handphone, laptop, aki, kunci T, televisi, uang tunai dan lain-lain.

“R2 kita amankan 17 unit, senpi dua pucuk, sajam dua bilah, handphone 10 unit, laptop dua unit, aki dua buah, kunci T tiga buah, televisi satu unit, uang tunai sebesar Rp2,8 juta dan barang bukti lainnya sebanyak 323 unit,” terangnya. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.