Polda Lampung Limpahkan Terduga Penebar Bom di Mall Transmart ke Kejati

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Bintang Andromeda (25), warga Kabupaten Pringsewu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tersangka terkait kasus dugaan penebar teror bom yang dilakukan di toilet Mall Transmart Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik direskrimum Polda Lampung. “Terkait dugaan penebar teror bom pelimpahan kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 21 hari kedepan,” tutur Ari Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8/2018).

Ia menambahkan, Pasal yang disangkakan berdasar surat berkas perkara jadi bentuknya komulaitif dokumen kombinasi satu primer pasal 6 PP pengganti UU Darurat No I/2002 tentang pembaeratasan tindak pidana terorisme jo UU Darurat No 15/2003 tentang penetapan PP pengganti No.1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider Pasal 10 atau kedua Pasal 1 ayat 1 uu no 12 UU Daruat 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Ketika ditanya, siapa jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut? Kasipenkum yang baru menjabat satu minggu ini mengatakan, ada empat jaksa yang ditunjuk yang merupakan gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung. “Empat Jaksa yang ditunjukdalam kasus ini yakni Agus Priambodo, Andri Kurniawan, Roosman Yusa dan Joni Trimardianto,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menangkap terduga pelaku penebar teror dugaan bom tersebut. Tim gabungan menangkap terduga pelaku tersebut di sebuah kosan “Davina” yang berada di jalan Nusantara 6 Kotasepang, Kedaton, Bandarlampung.

Tersangka ditangkap setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV maupun pemeriksaan saksi-saksi terkait atas kejadian tersebut. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.