Polda Lampung Tangkap 3 Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 2,5 Kg

Bandarlampung, Warta.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tiga tersangka dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu 2,5 Kg.

Polda Lampung dalam pengembangsn mengamankan tersangka saat akan mengantar pesanan berupa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Antasari, Bandarlampung.

“Hari ini kita menangkap tersangka atas nama Joni Efendi saat akan mengantarkan 1 kilogram sabu-sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, di Bandarlampung, Rabu.(12/2/2020)

Kombes Shoebarmen menjelaskan, penangkap terhadap tersangka Joni merupakan pengembangan dari dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Pada bulan Desember lalu, Polda Lampung telah menangkap tersangka atas nama Asep.

Dari tersangka Asep, kemudian pihaknya kembali mengembangkan sehingga kembali menangkap tersangka Supriadi di wilayah Bandarlampung. “Dari tangan tersangka Supriadi, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram,” kata dia.

Shobarmen melanjutkan, dari kedua tersangka tersebut, pihaknya kembali mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka Joni Efendi. Tersangka Joni ditangkap saat petugas melakukan pengintaian bahwa dia akan mengirimkan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram.

“Sehingga total semua barang bukti yang kami sita dari ketiga tersangka ini jumlahnya sebanyak 2,5 kilogram,” kata dia lagi. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.