Polda Lampung Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Facebook

Bandarlampung, Warta9.com – Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap pelaku ujaran kebencian, yakni Suyanto alias Keling (37), warga Dusun IV, Desa Sidorejo, Sabtu (5/5/2018).

Berdasarkan informasi yang didapat pelaku memposting pernyataan ujaran kebencian di grup Facebook ‘Lampung Memilih Gubernur’, pada 21 April 2018 yang lalu. Grup tersebut diikuti oleh 52.004 anggota.

Pelaku menggunakan akun palsu dengan nama Fitrah Wong yang menggunakan foto profil perempuan mengunakan hijab dan bertuliskan #2019 ganti presiden.

Selain tulisan ujaran kebencian, postingan yang diunggah pelaku juga menampilkan foto dua gambar yang dijadikan satu, yakni saya setuju #2019 ganti presiden, dan foto calon gubernur Lampung Herman HN.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung melalui PS Kasubdit II Kompol I Ketut Suryana membenarkan kejadian tersebut. Tersangka dibekuk karena melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook, menggunakan akun palsu, dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A-628/IV/2018/spkt tgl 21 april 2018. “Menggunakan akun Facebook lain, menghina suku tertentu (suku Lampung),” ujarnya kepada, awak media.

Tersangka dijerat dengan UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan Etnis pasal16 Jo pasal 4 huruf B angka I dengan Ancaman 5 tahun, denda Rp 500 juta. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.