Polda Lampung Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Tiri dan Anak Kandungnya

Bandarlampung, Warta9.com -Polda Lampung menangkap DM alias Endang (56) tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Endang ditangkap Polda Lampung bidang Ditreskrimum pada Kamis tanggal 14 Oktober 2021 lantaran telah melakukan pencabulan anak di bawah umur berinisial AJK (16).

“Anggota menangkap tersangka berdasarkan laporan salah satu keluarga korban. Selain itu turut partisipasi juga UPTD Dinas PPA, LSM, dan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (28/10/2021).

Dia melanjutkan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut melakukan aksinya pada waktu dini hari saat istri tersangka tengah terlelap tidur. “Jadi korban ini merupakan anak bawaan istrinya dan tinggal di rumah nya. Saat waktu malam ia baru melancarkan aksinya,” kata dia.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2017 silam. Ia juga sempat mengancam korban nya jika melaporkan perbuatannya makan ibu korban akan di ceraikannya. “Tersangka mengancam jika melaporkan perbuatannya maka istri korban akan diceraikannya,” kata dia lagi.

Berdasarkan pengembangan, lanjut Pandra, tersangka juga sempat melakukan pencabulan terhadap anak tiri lainnya dan juga anak kandungnya.

Anak tiri lainmya yang telah dicabuli tersebut berinisial A (2) dan anak kandungnya berinisil TT (5). “Setelah kita kembangkan, ternyata tersangka ini mencabuli anak tiri yang lainnya. Dan yang parahnya lagi anak kandung nya yang masih berusia 2 tahun turut dicabulinya,” katanya.

Pandra menambahkan kejadian tersebut terungkap pad saat pendampingan oleh pihak PPA Provinsi Lampung di Rumah Aman Anak (UPTDP3A). “Jadi setelah pendampingan oleh PPA, barulah terungkap bahwa tersangka ini juga mencabuli anak tiri nya yanh lain dan anak kandungnya,” katanya lagi.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjayuhkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1),(2) UU RI No.35 Tahun 2015 dengan ancaman kurungan penjara paling aingkat lima tahun paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

“Pasal yang ditetapkan kepada tersangka lantaran tersangka ini telah melakukan pencabulan kepada anak tiri dan anak kandungnya yang seharusnya ia lindungi,” tutupnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.