Polda Lampung Tembak Mati Dua Pelaku Spesialis Rumah Kosong

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesial rumah kosong. Dua dari enam tersangka tersebut tewas ditembak saat dilakukan penangkapan mereka mengadakan perlawanan aktif.

“Empat tersangka yang selamat DS (37), S (38), MI (30), dan H (49). Dua tersangka yang tewas yakni DI (37) dan H (36),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta, di Bandarlampung.

Adrian melanjutkan, penangkapan terhadap empat tersangka yang selamat merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka R (33), N (18), dan P (24) yang telah ditangkap sejak tanggal 4 Februari 2019 lalu. “Tiga tersangka yang kita tangkap kemarin merupakan pelaku pencurian rumah kosong,” kata dia.

Dari penangkapan terhadap empat tersangka itu, polisi kemudian berhasil mengembangkan tersangka lainnya. Polisi menggerebek dua tersangka DI (37) dan H (36) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Purnawirawan 7 Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlamppung. “Mereka adalah kelompok. DS, S, MI, dan H berperan sebagai penadah sedangkan tersangka lainnya sebagai pemetik,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, dua tersangka DI dan H melakukan perlawanan sehingga sempat terjadi baku tembak antara anggota polisi dan tersangka di sebuah rumah tempat tersangka mengontrak.

“Tersangka menembakan senjata api rakitan dan hampir mengenai penghuni kontrakan lainnya. Kejadian itu kami langsung memberikan tindakan tegas terhadap tersangka dengan menindak tegas,” kata dia menerangkan.

Usai terjadi baku tembak polisi kemudian membawa dua tersangka tersebut ke Rumah Sakit Bhayangka Polda Lampung. Saat ini dua jenazah tersangka telah dikembalikan ke keluarganya di Palembang, Sumatera Selatan.

Dari penangkapan terhadap sembilan tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian maupun hasi dari tersangka selaku penadah. Kini tujuh tersangka dan barang bukti tersebut berada di Mapolda Lampung.

“Barang bukti yang kita amankan dua pucuk senjata api revolver berikut amunisinya, dua buah tablet, dua unit handphone, dua buah playstation, satu buah PSP, satu set speaker, satu AC, satu kamera, 24 jam tangan berbagai merek, dua buah TV 60 inchi, satu set senjata tajam, satu buah kotak kayu berisi cincin akik, satu buah tas acesoris berisi perhiasan kalung, cincin, dan gelang, satu set mini compo, satu buah vacum cleaner, dua buah subwoofer, satu box berisi strika, dua buah sepeda motor, satu mobil, dan tiga set kunci letter T,” kata dia merincikan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.