Polda Limpahkan Perkara Tohir ke Kejaksaan Terkait Pemalsuan Identitas

Penkum Kejati Andrie W Setiawan

Bandarlampung, Warta9.com – Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Polda Lampung hari ini, Senin (22/2/2021) melimpahkan perkara M. Tohir ke Kejaksaan Tinggi Lampung tahap 2. Usai pelimpahan tersangka dibawah ke kejari Kalianda. Selanjut nya Kejari Kalianda akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kalianda.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie.W. Setiawan menyatakan, Pasal yang akan didakwakan Jaksa penuntut umum kepada tersangka yaitu pasal 277 KUHP ,pasal 263
ayat 1 atau pasal 263 ayat 2 KUHP ancaman hukuman nya 6 tahun penjara, kata nya

Lanjut Andrie, tersangka diduga memalsukan identitas dan digunakan untuk pembuatan sporadik tanah yang berakibat menimbulkan konflik dan kegaduhan di masyarkat.

Perkara ini akan di sidang PN Kalianda yang nanti kita akan menunjuk JPU gabungan kejati dan Kejari Kalianda.

Pada berita sebelum disampaikan tersangka
M. Tohir (60) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) diamankan polisi karena mengaku sebagai keturunan langsung Kakhiya Nurkhjaya.

Selain menggelapkan asal-usul keturunan salah satu keturunan di Lamsel, M. Tohir juga diduga memalsukan surat-surat untuk kepentingan pribadinya.

Supriyanto sebagai kuasa hukum pelapor menambahkan, perkara tersebut dilaporkan oleh kliennya ke Polda Lampung sekitar Bulan September 2020 lalu. Pelapor mewakili Masyarakat Adat Marga Dantaran (Salah satu dari enam Marga Saibatin Lamsel) merasa telah dirugikan oleh ulah M. Tohir terkait dugaan pengelapan asal-usul dan pemalsuan surat-surat.

“Dia (M.Tohir) telah membuat surat palsu sejarah dan asal-usul dengan mengaku sebagai keturunan Kakhiya Nurkhjaya. Atas dasar tersebut, M. Tohir telah merugikan orang banyak,” imbuhnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.