Polemik Yayasan ALTEK Universitas Malahayati, Giliran Ruslan Junaidi Keluarkan Imbauan ke Sivitas Akademika

banner 970x250

 

Gedung Rektorat Universitas Malahayati. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gayung bersambut, setelah H. Rusli Bintang selaku Pendiri/Ketua Dewan Pembina Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandarlampung dan Universitas Malahayati Lampung, membuat surat pemberitahuan terbuka yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Kini giliran Ketua Umum Pengurus Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Malahayati Ruslan Junaidi mengeluarkan himbauan dalam menyikapi surat terbuka dari pembina yayasan Rusli Bintang. Surat dengan nomor : 98/SPb)ALTEK/II/2025, tertanggal 7 Februari 2025, ditujukan kepada seluruh sivitas akademika Universitas Malahayati.

Ruslan Junaidi selaku Ketua Umum Yayasan ALTEK sesuai akte no. 7 tanggal 13 Juli tahun 2023, menghimbau kepada para dosen, karyawan dan mahasiswa, untuk tidak merasa khawatir atau bingung dan tetap menjalankan hak masing-masing sesuai tugasnya.

Perlu diketahui, lanjut Ruslan Junaidi, bahwa isu yang disampaikan H. Rusli Bintang selaku orang tua mereka, merupakan permasalahan keluarga dan saat ini sedang diselesaikan melalui proses hukum dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang tepat. “Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” kata Ruslan Junaidi.

Diberitakan Warta9.com sebelumnya, Rusli Bintang, bertindak selaku Pendiri dan sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina Dari Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Lampung.
Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa saya menegaskan tidak ada dualisme dalam Kepengurusan Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Lampung;

2. Bahwa saya telah menunjuk Ir. H. MUSA BINTANG, MM sebagai Ketua Umum Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 4 November 2024 yg dibuat oleh Notaris Masita Hartati., SH, untuk melaksanakan segala kepengurusan Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung tersebut;

3. Bahwa saya melalui pengurus telah menunjuk Dr. ACHMAD FARICH,dr,MM. Sebagaimana Surat Keputusan NO. 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 sebagai Rektor
Universitas Malahayati Lampung untuk melaksanakan roda Pendidikan pada Universitas Malahayati Lampung ;

4. Bahwa untuk nama-nama sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu : RUSLAN JUNAEDI; ELLI ZUANA;
MAIDAYANI; Terhitung sejak diterbitkannya Akta No. 243 tertanggal 17 Januari 2025 yang dibuat oleh
Notaris IFVAN MURSITO., SH.,M.Kn. terhadap nama-nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pengurus Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung yang juga sebelumnya sudah di informasikan kepada mereka semua;

5. Bahwa selanjutnya kembali saya tegaskan istri saya yang bernama Hj.ROSNAWATI SYEH dan anak-anak saya yang bernama RUSLAN JUNAEDI, ELLI ZUANA, MAIDAYANI,
MUHAMMAD KADAFI, M.RIZKI dan M. RAMADHANA tidak dibenarkan untuk ikut campur di dalam struktur Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Lampung baik dimasa saat ini maupun yang akan datang;

6. Bahwa saya menghimbau kepada seluruh pengurus Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung, Civititas Akademik Universitas Malahayati Lampung, Staf dan Karyawan Universitas Malahayati Lampung, stakeholder dan pihak-pihak lainnya untuk tidak melaksanakan segala perintah apapun dari nama-nama yang telah saya sebutkan dalam poin 5 (lima) di atas yang mencoba-coba mengatasnamakan Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung maupun Universitas Malahayati Lampung;

7. Bahwa apabila ternyata ada pihak-pihak yang tidak patuh sebagaimana yang telah saya uraikan tersebut di atas, maka saya akan mengambil tindakan serta upaya hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;

8. Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum serta terjaminnya pelaksanaan pemberitahuan ini, saya telah menunjuk : Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Firm “OSEP DODDY & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Kayu Manis, No. 21, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota
Bandar Lampung untuk dapat bertindak melakukan segala langkah-langkah hukum yang diperlukan. (W9-jm/fj)

 

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.