Tulang Bawang, Warta9.com – Polisi mengamankan pelaku Yonatan Hariyanto alias Iyon (32) Warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku diamankan karena melakukan aksi pemerkosa anak SD berinisial A berumur 12 tahun.
Kapolres AKBP James H. Hutajalu melalui Kasatreskrim AKP Indik Rusmono menjelaskan, kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pelaku itu, kepada korban di bawah umur terjadi tiga kali.
Aksi pertama Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet, kedua Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku.
“Terkahir ketiga Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB di tempat yang pertam menjalan aksinya di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama,” jelas Indik melalui pesan WhastApp, Kamis (17/10/2024).
Ia katakan, pelaku dan korban yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku, pelaku diamankan Polsek Penawar Tama, Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, setelah itu di bawa ke unit PPA Satreskrim lansung dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Selain itu juga mengamankan Barang Bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus itu, berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam.
“Bahkan celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android,” jelas Kasatreskrim.
Indik menyebutkan kronolosis peristiwa tejadi pelaku dan korban berawal mereka berdua bersatus pacaran, awal mula pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban memengang tangan korban ditarik paksa pelaku.
“Dengan mengiming-ngimingkan memberi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan juga dijanjikan pelaku akan dinikahi dan juga nengancaman korban agar tidak menceritakan perbuatan yang mereka lakukan bersama kepada orang tua korban,” urainya
Dia melanjutkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.
Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban, korban mengakui, bahwa telah di perkosa pelaku terdapat tiga kali.
“Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” papar dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)