Polisi Bekuk Bandit Spesialis Pencurian Sapi

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sapi, Selasa (03/11/2020), sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya.

Pelaku adalah Sukiran alias Bowor (43) warga Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kecana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dalam melakukan tindak pidana curat sapi, pelaku tidak sendirian, akan tetapi bersama dengan dua orang rekannya yakni, Sabarno (39) dan Rakim (31).

Dimana dua rekan pelaku telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bawang Latak Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Untuk diketahui, ketiga pelaku ini telah mencuri 5 ekor sapi milik korban Samsuri (52), Warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum’at (14/02/2020), sekira pukul 06.00 WIB.

“Dengan rincian dari 5 ekor sapi milik korban, satu ekor sapi jantan, tiga ekor sapi induk betina (babon) dan satu ekor sapi betina anakan (pedet). Dimana sapi-sapi tersebut berada di kandang belakang rumah korban,” ucap AKBP Andy kepada warta9.com, Kamis (05/11/2020).

Setelah korban mengetahui jika 5 ekor sapi miliknya telah hilang, korban berusaha mencari dan berhasil menemukan satu ekor sapi betina anakan (pedet) di perkebunan plasma sawit dekat areal PT. BNIL yang berjarak sekira 3 km dari rumah korban, yang mana saat ditemukan posisi sapi tersebut dalam posisi tertidur di bawah pohon sawit. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi yang ditaksir seharga Rp.50 juta.

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku mengambil sapi milik korban dengan cara membuka pintu kandang sapi saat korban sedang tertidur lelap, lalu melapas ikatan tali tambang dan menarik sapi-sapi tersebut ke perkebunan plasma sawit, kemudian dinaikkan ke dalam mobil truck.

“Akibat perbuatannya, pelaku SN als BR ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Andy. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.