Polisi Bekuk Dua Pelaku Pungli Kendaraan Roda Empat di Jalintim

Menggala, Warta9.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap dua terduga pelaku pungutan liar terhadap sopir kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Lintas Timur Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua pelaku pungli tersebut yakni inisial AS (35) warga Kampumg Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo dan AG als BO (26) warga Kampung Tri Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (17/05/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, S.Ik, mewakil Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan, bahwa kedua pelaku pungli ini diamankan ketika saat meminta uang kepada sopir R4 yang sedang melintas di Jalintim Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten setempat.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan anggota Satreskrim yang saat itu sedang melakukan patroli hunting pencegahan C3 (Curas, Curat dan Curanmor) di Jalintim, dan melihat ada tiga orang berada di tengah jalan sambil meminta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas,” ucap Zainul kepada warta9.com, Jum,at (18/05/2018).

Menurut Kasatreskrim, aksi kedua pelaku ini dengan cara memegang cangkul dengan berpura-pura menimbun jalan yang sedang rusak, lalu memberhentikan mobil dan meminta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas. Melihat kejadian tersebut anggota yang sedang melintas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres setempat.

“Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan uang tunai sebanyak Rp 410 ribu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 504 KUHPidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, dengan pidana kurungan paling lama 6 Minggu,” jelas Kasatreskrim. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.