Polisi Bekuk Pelaku Curat Setelah Satu Tahun DPO

Metro Kibang, Warta9.com – Kerja keras pihak Kepolisian memburu (DPO) pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) membuahkan hasil. Selasa (06/03/2018) sekitar pukul 09.00 Wib, tekab 308 Polsek Metro Kibang berhasil membekuk LA (32) warga Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, yang telah satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Metro Kibang Iptu Oktafia Siagian mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku ditangkap atas pengembangan kasus satu tahun yang lalu.

Pelaku diduga telah diketahui melakukan curat berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L-300 milik korban SU (41), warga Kecamatan Metro Kibang, pada 18 Januari 2017 silam.

Saat menjalankan aksinya modus pelaku dengan cara merusak kunci pintu menggunakan kunci leter T. Saat itu, mobil berada di garasi di samping rumah korban. Sementara korban sendiri baru mengetahui jika mobilnya sudah tidak ada di tempatnya, dari tetangga.

“Mengetahui mobilnya raib, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Kibang. Namun, minimnya petunjuk di TKP membuat kami sedikit kesulitan mengungkapnya. Meski begitu, kami tetap bekerja keras hingga akhirnya pelaku tertangkap,” ungkapnya.

Pelaku sendiri berhasil diringkus di Jalan Raya Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Metro Kibang beserta Kanit Reskrim.

Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil L-300, satu buah kunci leter T, dan dua buah anak kunci T.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah pelaku pernah melakukan kejahatan serupa, dan lain sebagainya,” tutupnya. (W9-jos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.