Polisi Ciduk Muncikari Online Anak Dibawah Umur, Pelaku Sepasang Suami Istri

Tulang Bawang, Warta9.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap muncikari sepasang suami istri pelaku tindak pidana perdagangan human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur di Hotel Nusantara Jalan Lintas Tmur Kecamatan Banjar Agung.

Kedua pelaku adalah Sukendi (27) dan Sinta Feradani (24) merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung?

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan kedua pelaku pasangan suami istri itu di bekuk Satreskrim Minggu (19/07/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga.

Peran sang suami bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan. Sementara istrinya Sinta Feradani sebagai mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggan.

Uang tips yang diterima Sinta Feradani ini bervariasi, mulai dari Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya. Pasutri ini telah mempekerjakan tiga orang anak, insial M, L, dan F.

“Ketiganya masih di bawah umur dijadikan PSK. Masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp. 350 ribu hingga Rp500 ribu,” kata AKBP Andy saat melakukan konferensi pers dengan awak media di depan Kantor Satreskrim Polres Tulang Bawang, Rabu (28/07/2020).

Andy mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah Polisi mendapatkan informasi di Media Sosial (Medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK.

“Setelah diselidiki Polisi, ternyata FB itu merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan kedua pasutri ini,” kata Andy.

Dilanjutkan dia, dari tangan kedua pasutri berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp. 400 ribu.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.