Polisi Ciduk Penjual Satwa Langka

Denpasar, Warta9.com – Maraknya penjualan satwa langka yang dilindungi, membuat pecinta peduli kelestarian satwa dan Polisi bergerak cepat untuk menghentikan transaksi yang bisa merusak populasi dari sumber daya alam hayati dan kelestarian ekosistem satwa sendiri.

Pengguna sosmed bernama I Komang Gede Winata (23) diamankan oleh pihak berwajib kedapatan menjual satwa langka seekor burung Elang jenis Ular Budi usia satu tahun.

Winata Nag Nusa Indah nama akun yang digunakan oleh pelaku untuk menjual satwa tersebut di laman grup Kicau Mania.

“Pada akun yang bersangkutan, satwa dilindungi tersebut dipasarkan beserta fotonya dan dipromosikan ke beberapa gruop jual beli yang terdapat di akun salah satu sosial media,” kata Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan yang didampingi oleh Kanit IV Iptu M.Reza Pranata kepada media.

Unggahan promosi satwa ini diketemukan oleh seseorang pada hari Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Atas dasar informasi dari pelapor, pihak kepolisian menelusuri akun tersebut diketahui milik I Komang Gede Winata yang beralamat di Jalan Nusa Indah GG.IV / No. 4 Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur,” imbuhnya.

Setelah diamankan, pelaku mengaku mendapat satwa tersebut juga membeli secara online seharga Rp1,5 juta rupiah. Karena lagi butuh uang, maka satwa tersebut hendak dijual kembali dengan harga yang sama.

Untuk saat ini barang bukti seekor burung Elang dititipkan di Badan KSDA Provinsi Bali.

Pelaku kita kenakan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 jt rupiah. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.