Polisi Cokok Mang Dul Kedapatan Bawa Sabu

Jembrana, Warta9.com Polres Jembrana menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, di Aula Mako Polres Jembrana, di buka Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, dan Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu I Made Kerta Buana Alit, Jum’at (6/9).

Pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama I Putu Suartika alias Apel dan rekannya I Komang Ardiawan alias Mang Dul sering meyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, melakukan penyelidikan dan pemantauan dirumah terduga I Komang Ardiawan alias Mang Dul.

“Dalam pemantauan, terduga pelaku I Putu Suartika keluar dari rumah milik terduga pelaku I Komang Ardiawan, pada saat yang bersamaan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terduga pelaku I Putu Suartika alias Apel,” jelas Waka Polres Kompol Supriadi Rahman.

Dari hasil penggeledehan terhadap terduga pelaku I Putu Suartika ditemukan pada saku celana sebelah kanan HP merk Haier Andromax l, dan ditanah dekat pelaku I Putu Suartika digeledah ditemukan HP merk Aldo, ketika HP tersebut dibuka berisi dua plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar milik I Komang Ardiawan alias Mang Dul, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dompet warna merah yang berisi 1 buah bong, 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah potongan pipet warna putih.

Selanjutnya Waka Polres Jembrana  mengatakan, dari pengakuan I Putu Suartika, 2 buah plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, sedangkan isi dari dompet kain warna merah adalah milik terduga pelaku I Komang Ardiawan.

“Dalam kasus ini, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP” tutup Waka Polres Jembrana. (W9-agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.