Polisi Periksa Saksi Kasus Penyerobotan Lahan Mbah Wakidi

Kalianda, Warta9.com – Penyidik Unit Harda, Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan, Kamis (19/7) sekitar pukul 11.00 WIB, telah memeriksa saksi terkait kasus penyerobotan lahan milik mbah Wakidi.

Polisi memeriksa dua saksi yaitu Hardito dan Kadiono. Keduanya merupakan warga Dusun Sumber Sari II Mandah, RT/RW 017/004, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Laporan mbah Wakidi berdasarkan LP/B-590/VI/2018/SPKT, yang mana pelapor melaporkan Kepala Desa Mandah, Sutrisno, karena telah mendirikan bangunan BUMdes diatas tanah milik mbah Wakidibseluas 600 M2.

Akibat perbuatan Kades Sutrisno, mbah Wakidi mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menurut Kanit Harda Polres Lampung Selatan, IPTU Amrizal bahwa saat ini penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan saksi.

“Nanti kita pelajari terlebih dahulu, secepatnya kasus ini akanbkita proses. Mungkin dalam waktu dekat terlapor Sutrisno akannkita panggil,” ungkap IPTU Amrizal.

Penasehat Hukum mbah Wakidi, Darozi Chandra saat di Polres Lamsel mengatakan bahwa sebelumnya kasusnya dilaporkan pihaknya sudah melakukan mediasi kepada Kades Mandah Sutrisno, namun tidak menemukan titik temu, pada saat pemilik lahan menurunkan batu dua truck saat itulah Kades Sutris dan Zuldi mencak-mencak, maka kitablaporkan masalah ini ke Polres.

“Sesuai tantangan Sutrisno agar kasus ini dilaporkan ke Polres, kami berharap polisi dapat serius menangani perkara ini,” tutup Darozi Chandra. (W9-Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.