Polisi Tangkap Pelaku Curat, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Tulang Bawang, Warta9.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya berhasil dicocok Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang.

Pelaku berinisial KA (41) warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji diamankan, Minggu (04/08/2019) di Kampung Margojadi Kecamatan Mesuji Timur pada pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengungkapka, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Mujiati (41), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, terjadi hari Sabtu (03/08/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak grendel kunci gembok pintu depan,” ucap Kapolsek Rahmin, Selasa (06/08/2019).

Dari aksi itu pelaku berhasil menggodol barang-barang milik korban berupa empat buah lemari kayu, dua buah spring bed, TV LCD, empat unit HP (handphone), dua buah salon speaker aktif, VCD player, kompor gas, tiga buah tabung gas elpiji 3 kg, blender, lemari es, magicom, dispenser, dua buah kipas angin, dua lembar surat plasma kebun sawit, karpet ambal dan uang tunai Rp. 250 ribu.

Barang-barang tersebut di angkut mengunakan mobil truck colt diesel warna kuning, BE 9106 AN. Saat terjadinya peristiwa korban sedang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah dan korban baru mengetahui kejadian setelah di telephone oleh saksi Saroh (25).

“Dia mengetahui setelah di telp tetangga korban. Lalu korban langsung pulang ke rumahnya dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil pelaku, dari kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Banjar Agung,” sebut dia.

Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.