Polisi Tangkap Pelaku Trafficking di Panjang

Bandarlampung. Warta9.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur (trafficking) Nurhayati.

Tersangka dengan modus membujuk rayu anak di bawah umur agar mau melayani tamu laki-laki berhubungan badan di kafe miliknya dengan imbalan uang dari setiap kali melayani tamu. Tersangka meminta uang bayaran kamar sekitar Rp50 sampai Rp100 ribu.

Tersangka Nurhayati (50), warga Kelurahan Panjang Selatan Bandarlampung dijerat pasal 1 dan 2 UUD Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 83 UUD Nomor 35 tahun 2014 perubahan ats UUD RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal.15 tahun dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Korban yang berhasil diselamatkan berinisial V (15), warga Kelurahan Panjang Selatan Bandarlampung dan D (14), juga warga Panjang Selatan.

‌Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono, S.ik mengatakan, Tim gabungan Polsek Panjang dan Satreskrim Polresta telah berhasil mengungkap kasus penjualan anak dbawah umur serta pemberantasan perdagangan anak. Dimana peran pelaku adalah menyediakan jasa terhadap seseorang dengan cara menjual dan mendapat bagian sebesar Rp50 – Rp 100, orang-orang memesan melalui tersangka. “Korbannya sebenarnya banyak tapi untuk sementara ini baru dua korban yang kami mintai keterangan. Sedangkan korban sudah ada yang hamil,” ujar Kasat Reskrim.

Sambil menangis tersangka Nurhayati juga mengatakan, dia tidak akan mengulangi lagi perbuatan sepert ini. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.