Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila Melalui Media Sosial

Tersangka pengedar tembakau Gorela dibekuk anggota Polsek Sukarame. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Petugas Kepolisian Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarame, Bandarampung menangkap (L) tersangka pelaku akibat mengedarkan narkotika jenis temabakau gorila.

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Warsito mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung tersebut ditangkap disebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Sukabumi.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan tembakau gorila.

“Tersangka kami tangkap saat berada di kontrakannya di wilayah Sukabumi yang merupakan wilayah hukum Polsek Sukarame pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 lalu,” katanya di Bandarlampung, Kamis (11/11/2021).

Dia melanjutkan, tersangka sendiri memasarkan barang haram miliknya tersebut melalui jejaring media sosial facebook dan instagram miliknya. Dari penjualan tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. “Pengakuannya ia jual di media sosial. Tersangka juga mengaku macam-macam usia dari tua hingga muda yang membeli barang itu,” kata dia.

Warsito menambahkan dari keterangan tersangka juga, ia terpaksa menjual barang tersebut lantaran untuk mengobati penyakit kelenjar getah bening yang dideritanya. “Pengakuannya baru dua bulan jual barang tersebut,” kata dia lagi.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila siap edar di bagian dapur kontrakan tersangka.

Total barang bukti yang didapati sebesar 75 kilogram tembakau gorila berikut berbagai cairan alkohol, dan timbangan digital. Selain itu didapati juga satu unit ponsel milik pelaku.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.5 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun,” katanya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.