Polisi Tembak Kaki Dua Penjahat Kambuhan

Kotabumi, Warta9.com – Dua tersangka begal berinisil SR (24) warga Desa Iso Rejo dan RD (24) warga Desa Mulyo Rejon II Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap Tim Satgas Anti Begal Polres setempat.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kedua penjahat kambuhan ini, lantaran berusaha melawan dan kabur saat ditangkap.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Kamis (12/5/2022) mengatakan SR dan RD ditangkap dirumahnya masing-masing pada Selasa (10/5/2022).

Mereka ditengarai membegal motor Honda Supra BE 4542 JX dan menjarah dua unit HP milik Novia Anggraini warga Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, pada 25 April 2022 lalu, saat korban melintas di Dusun Karang Sari Desa Wonomarto Kec Kotabumi Utara.

“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba yang telah selesai menjalani hukuman lebih kurang dua tahun lalu,” ujar AKP Eko.

Kasat menjabarkan, peristiwa pembegalan terjadi saat korban korban bersama seorang adik hendak kerumah neneknya sekitar pukul 19.30 WIB.

Diperjalanan, kondusu hujan dan mereka
di balai dusun, kemudian melintas motor yang dikendarai para pelaku berbalik arah dan ikut berteduh di lokasi yang sama dengan korban.

Salah satu tersangka menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan arah jalan ke suatu desa. Seketika pelaku memakai masker langsung menodongkan senjata tajam memaksa korban menyerahkan handphone dan motor. Karena takut korban pun pasrah.

“Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan selanjutnya,” imbuh AKP Eko. (Rozi/lam/avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.