Polisi Tetapkan 22 Tersangka Pemalsuan Surat Vaksin

Bali, Warta9.com – Polres Karangasem menetapkan 22 tersangka kasus pemalsuan surat vaksin, Senin (30/8). Surat vaksin itu digunakan para ABK untuk persyaratan nyebrang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19.

Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna saat konferensi pers membeberkan peran dari masing- masing pelaku dalam beraksi melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK untuk bisa menyebrang dari Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19.

Dia menjelaskan, tersangka inisial I dan tersangka inisial SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu, kemudian tersangka I meminta tersangka YR untuk membuat surat vaksin palsu.

Selanjutnya tersangka YR menyuruh AH untuk membuat/mencetak surat vaksin palsu dengan format/contoh yang telah diberikan oleh RH, dengan cara menscan contoh surat vaksin Covid-19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP.

Sementara itu dari peristiwa ini jajaran Polres Karangasem berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 surat vaksin covid-19 yang diduga palsu, 1 buah hp merk Xiaomi type REDMI 9, 1 buah hp merk VIVO, 1 buah hp merk XIAOMI TYPE Y12, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000.

Kemudian 1 unit kendaraan bus nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 unit laptop merk LENOVO warna merah, 1 unit layar monitor, 1 unit printer merk EPSON L3100 dan uang tunai Rp. 250 ribu untuk biaya pembuatan/pencetakan surat vaksin palsu diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka.

“Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)  KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” tandas Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (30/8) siang tadi. (Efendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.