Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Badung

Badung, Warta9.com – Tim Satres Narkoba Polres Badung mengungkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Badung. Diantaranya lima pelaku ditangkap dalam Operasi Antinarkotika (Antik) dan empat diringkus selama Bulan September 2019, Rabu (2/10).

Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga menyampaikan, dari lima tersangka yang ditangkap saat Operasi Antik, salah satunya adalah seorang mahasiswa, Made Billy Briantama Putra (21), dengan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS). Juga mengamankan pelaku dengan barang bukti terbanyak yaitu Moch Koirudi (26) total jumlah 6.510 pil koplo yang dipasok dari Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, dua wanita juga ikut diciduk, yakni berprofesi sebagai karyawan salon Ni Nengah Sunerti (27), barang bukti 2 paket SS seberat 0,61 gram bruto. Dan Gusti Ayu Komang Ari Kusuma (38), karyawan kargo, dengan satu paket SS seberat 0,93 gram bruto atau 0,75 gram netto.

“Tersangka wanita ini mengaku mengonsumai narkoba selain menghilangkan kenangan dengan mantan pacar juga untuk bersemangat saat kerja, padahal itu keliru,” ujar Wakapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi.

Sementara itu, pengedar pil koplo, Moch Koirudi, dicokok di depan Perum Graha Gang Melati 2, Jimbaran, Badung. Pelaku merupakan pengedar pil koplo untuk kalangan buruh proyek, barang bukti disita enam bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo.

Sedangkan untuk pelaku lain yakni Agus Tiyono (29) Barang bukti yang disita dua paket SS seberat 0,64 gram bruto atau 0,28 gram netto. Kemudian tersangka kasus narkoba yang dibekuk selama Operasi Antik Agung 2019, adalah Budiono Prasetyo (42), dengan satu paket SS seberat 0,49 gram bruto atau 0,31 gram netto.

Selanjutnya pelaku Totok Hendarto (42) digulung polisi di Jalan Mulawarman dan I Kadek Ari Indrayuda (25) dibekuk di Jalan Gunung Salak, Denpasar. Demikian juga pengedar narkoba I Wayan Budiana Giri (49), diamankan di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Abadi, Denpasar.

“Dari tangan pelaku ini disita enam butir ekstasi dan empat paket SS seberat 1,49 gram bruto. Selain itu, di kamarnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 9 buah pipet warna hijau, 1 gulung isolasi bening beserta alat potongnya dan barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Sinaga.

Mengingat dari hasil total pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Wilkum Res Badung, perwira melati satu dipundak ini mengimbau agar masyarakat jangan terjerumus kedalam narkoba dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Karena zaman sekarang mencari pekerjaan mudah.

“Jadi, tidak benar kalau berdalih cari pekerjaan jadi pengedar narkoba,” pungkasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.