Polres dan Pemkab Tulang Bawang Mediasi Pembebasan Ganti Rugi Lahan

Menggala, Warta9.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung beserta Pemkab setempat dan stakeholder terkait, menggelar rapat musyawarah proses mediasi pembebasan ganti rugi lahan proyek jalan tol dari Terbanggi hingga Pematang Pamanggang.

Rapat musyawarah itu dipimpin lansung Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakil Bupati Hendriwansyah diruang Rapat Utama (Rupatama) Wira Satya Polres setempat, Kamis (12/04/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Raswanto menyampaikan, terima kasih kepada seluruh peserta rapat stakeholder terkait yang telah berkenan hadir dalam acara ini, tujuan melaksanakan rapat ini tak lain guna adalah untuk menyamakan persepsi tentang proses ganti rugi lahah milik warga yang terkena jalur pembangunan jalan tol.

“Sehingga nantinya dalam pelaksanaannya pembebasan lahan warga yang terkena gusur sudah sesui dengan harga ganti rugi, jadi tidak ada lagi kendala dilapangan waktu pelaksanaan pekerjaan jalan tol dengan warga,” kata Raswanto.

Bahkan dari pihak Pemkab, Wabup Hendriwansyah mengatakan, bahwa Pemkab dan Polressangat mendukung program pemerintah ini, dalam proses ganti rugi terhadap lahan serta fasilitas umum yang terkena jalur pembangunan jalan tol, agar pihak-pihak yang berkompenten dapat melaksanakan tugasnya secara adil dan transparan, sehingga tidak terjadi simpang siur antara warga dengan pihak pelaksana PT. Waskita.

“Disisi lain, mengharapkanagar jalan ataupun fasilitas umum yang terkena dampak dari proses pembangunan jalan tol ini dapat diperbaiki PT. Waskita sebagai pelaksanan proyek. “Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dengan kerusakan terutama jalan akibat dilalui kendaraan dan alat berat milik PT. Waskita,” ucap Hendriwansyah.

Pada kesempata ini pula, pihak dari PT. Waskita yang diwakili Agung menjelaskan, untuk ganti rugi baik itu lahan, tanam tumbuh dan fasilitas yang dilalui jalur pembangunan jalan tol bukan tanggung jawab dari manajemen perusahaan.

“Hal ini karena pihak perusahaan hanya sebagai pelaksana, untuk proses ganti rugi menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PU dan Tim pengadaan lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jadi untuk masalah jalan dan fasiltas umum yang terkena dampak semuanya perusahaan akan memperbaiki seperti sedia kala,” jelas Agung.

Tak ketinggalan juga, BPN Kanwil yang diwakili Reni Widyaningsih menjelaskan, benar proses ganti rugi baik itu lahan, tanam tumbuh dan fasilitas umum yang dilalui jalur pembangunan jalan tol adalah tugas dan tanggung jawab BPN sendiri.

“Untuk itu, semuanya ada proses sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk tanam tumbuh proses ganti ruginya langsung diberikan kepada pemilik tanaman, sedangkan untuk ganti rugi lahan yang masih bermasalah, ganti ruginya menunggu keputusan Pengadilan Negeri,” pinta Reni.

Rapat ini dihadiri Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kasat Intelkam AKP Adrianus Widanarto, BPN Kanwil, PPK Kemen PU, Camat Pagar Dewa dan Menggala Kota, Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik, Pihak PT. Waskita, Lurah Menggala Tengah dan Menggala Selatan, Kakam Bujung Tenuk, Kepala Tiyuh Bujung Dewa dan Kaling Menggala Tengah. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.