Polres Lambar Gulung Pelaku Narkoba Jaringan Lapas, Guide Turis Hotel Pesibar Jadi Pengedar

Lampung Barat, Warta9.com – Polres Lampung Barat menggulung pelaku narkoba jaringan Lapas Rajabasa Bandarlampung. Sebanyak delapan orang ditangkap. Dari pelaku yang ditangkap empat orang status napi Lapas Rajabasa Bandarlampung. Sedangkan pelaku narkoba lainnya, guide turis Ombak Indah dan Paradise serta vokalis band.

Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Barat dan Kapolsek Pesisir Tengah, menjelaskan, pada Selasa 14 Agustus 2018 sekitar pukul 02.50 Wib, di Pekon Mandiri Sejati Kec. Krui Selatan Kab. Pesibar tepatnya di Jembatan Bailey KM. 20, telah menangkap pelaku narkoba.

Polisi telah mengamankan pelaku/tersangka, ES selaku Guide Turis Hotel Ombak Indah dan Hotel Paradise Oesisir Barat Pesisir Selatan Pesisir Barat.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka bermula info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja golongan 1 di Pekon Mandiri Sejati Kec. Krui Selatan Pesibar tepatnya di Jembatan Bailey KM. 20. Pelaku menggunakan R2 Merk Honda hitam merah No.Pol. B 3276 KDZ. Mendapat informasi, Personil Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat melakukan patroli serta melakukan razia dan pencegatan di jalan alternatif jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan Pesisir Barat.

Tersangka melintas di jalan putus jembatan Bailey Km 20 Lintas Barat. Selanjutnya petugas memberhentikannya setelah digeledah ditemukan 1 bungkus besar daun ganja kering di bawah jok kendarannya. Dari keterangan pelaku bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku RS.

Setelah dilakukan pengembangan lanjut Kapolres, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku RS (24) wiraswasta, warga Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur pada Selasa (14/8/ 2018), di Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan Pesisir Barat.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan RS ditemukan satu buah paket berbentuk dadu yang di dalamnya narkotika jenis ganja, satu buah paket bentuk persegi panjang yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja golongan 1 tersimpan dalam tas.

Berdasarkan keterangan pelaku RS, bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari IB sebanyak dua kilogram. Namun sebagian telah dijual kepada YE, warga pekon Seranggas Kec. Balik Bukit Lampung Barat. Namun YE saat ditangkap sedang berada di Bandarlampung.

*Mahasiswa dan Pelajar Dicokok Polisi

Masih menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, Anggota terus melakukan pengembangan sehingga pada Rabu (15/8/2018), sekitar pukul 23.00 Wib di Perum Puri Gading Kec Telukbetung Barat Bandarlampung polisi berhasil menangkap enam pelaku salah satunya YE, Warga Balik Bukit Lampung Barat.

Lalu, MJ (21), swasta warga Perumdam II Tanjungraya Permai blok M No. 16 Kelurahan Pematang Wangi Tanjungsenang Bandarlampung. MA (21), pelajar Perumdan II Tanjungraya Oermai blok H No. 18 Kel Pematang wangi Tanjungseneng Bandarlampung.

Kemudian, AH (24) mahasiswa, warga Oerumdan II Tanjungraya Kel. Tanjungseneng Bandarlampung. Tersangks RP (22) juga mahasiswa, warga, Way Halim Bandarlampung. Lalu, MB (17), pelajar warga Sukarame Kota Bandarlampung.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti betupa ganja sisa pakai RS. Satu buah paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus koran dan dilakban disita dari RP. Polisi juga menyita narkotika jenis ganja dan tembakau dari tersangka AB. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.