Polres Lampung Utara Bekuk Amril

Kotabumi, Warta9.com – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (17/10/2019).

Amril Randika (20) warga kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara dibekuk saat bersembunyi di rumahnya. Tersangka diduga terlibat pencurian dirumah Ari Widiyanto (33) warga Desa Abung Jayo, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan Amril ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka Anggi yang telah tertangkap lebih dahulu.

“Tersangka bersama Anggi pada 8 Agustus 2018 lalu mencuri dirumah korban,” kata Budiman.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sebuah HP serta uang tunai Rp.1,5 juta milik korban yang disimpan dalam kamar.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,” tukasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.