Polres Lampung Utara Bekuk Dua Tersangka Curas

Kotabumi, Warta9.com – Pelarian tersangka jambret, Nopian alias Nopen (23) warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), dan Topan (32) warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi, akhirnya terhenti setelah anggota Sat Reskrim Polres setempat membekuk keduanya.

Kasat Reskrim AKP Syahrial kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/6/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan keduanya ditangkap dikediaman masing-masing, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 02.45 WIB.

“Setelah hampir sebulan kami buru, kedua tersangka kami bekuk dirumahnya masing-masing,” ujar Syahrial.

Dijelaskan, dibekuknya diamankannya Nopen dan Topan karena diduga merampas handphone milik Muthia Rahma (14) warga Jalan Soekarno Hatta, Kotabumi pada Minggu 13 Mei 2018.

Dimana, saat itu saat korban melintas diperlintasan kereta api, Kelurahan Sribasuki dirampas handphonenya oleh para tersangka yang mengendarai motor Honda Beat Nopol BE 3219 KQ.

“Saat melakukan perampasan itu, tanpa disengaja plat kendaraan pelaku tertinggal dilokasi, sehingga kami melakukan penyelidikan melalui nopol tersebut,” kata Syahrial.

“Saat ini keduanya masih kami lakukan penyidikan. Rencananya akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.