Polres Lampura Amankan Pelaku Curas

Kotabumi, Warta9.com – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), bekuk seorang terduga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (30/4/2018) malam.

Kasat Reskrim AKP Syahrial kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/5/2018) mengatakan pelaku berinisial TP (34) warga Desa Sumber Arum, Kotabumi, dibekuk dirumahnya karena diduga merampas tas milik Betti Deslina (37) warga Dusun Margo Mulyo Desa Abung Jayo, Abung Selatan, 26 April 2018. “Pelaku kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Syahrial.

Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara pepet sepeda motor korban hingga jatuh, kemudian pukul korban lalu ambil tas dibawah jok sepeda motor korban. “Pada saat korban terjatuh tersangka langsung mengambil tas milik korban lalu kabur,” ujarnya.

Pasca kejadian, lanjut Syahrial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan lebih dari sepekan, pelaku akhirnya dibekuk berikut barang bukti satu tas warna biru dan satu dompet warna coklat milik korban. “Dia akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Syahrial. (rozi/syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.