Polres Lampura Bekuk Pemakai Dan Pengedar Sabu

Kotabumi, Warta9.com Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara, Lampung, menangkap dua terduga pemakai dan pengedar sabu. Keduanya yakni berinisial AN (38) yang disinyalir sebagai pengguna dan AV (32) diduga sebagai pengedarnya.

Mereka merupakan warga Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa 9 paket sedang sabu.

Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko, Kamis (14/1/2021) mengatakan keduanya ditangkap Selasa (12/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka yang pertama kami tangkap adalah AN dengan barang bukti satu paket sabu sisa pakai,” kata Aris.

Lalu polisi meminta keterangan terhadap AN, dan diketahui jika barang haram itu didapatnya dari AV. Atas pengakuan itu, polisi langsung menciduk AV yang ditengarai sebagai pengedar. Sebab saat ditangkap, dari tangan AV terdapat 8 paket sabu, serta timbangan digital.

“Kini keduanya telah diamankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya. AN dan AV bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aris. (Rozi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.