Polres Lamtim Tangkap Bandar Narkoba di Desa Negara Saka Jabung

Barang bukti narkoba jenis sabu sabu siap edar yang diamankan polisi dari tersangka. (foto : ist)

Lampung Timur, Warta9.com – Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), membekuk bandar narkoba Indra Jaya Putra bin Ibrahim (35). Tersangka seorang petani warga Desa Negara Saka Kecamatan Jabung Kabupaten Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan, tersangka Indra diamankan dengan barang bukti 94 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 21.78 gram siap edar.

Kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Desa Negara Batin Kec Jabung Lampung Timur.

AKP Abadi menjelaskan kronologis kejadian, pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar jam 15.00 WIB anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Indra Jaya Putra.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik tersangka di Desa Negara Saka Kec Jabung Lamtim dan berhasil menyita 94 buah paket sabu milik tersangka Indra Jaya.

Setelah mengamankan tersangka dan BB kemudian dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.