Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Peredaran Gelap Narkotika

Lumajang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan okerbaya yang meresahkan masyarakat Lumajang khususnya generasi penerus bangsa dengan sasaran pemuda  produktif.

Keberhasilan pengungkapan kasus sabu dan okerbaya tersebut di paparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Lumajang melalui Wakapolres Kompol Hendry Soelistyawan. Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Ernowo dan Ps Kasubbag Humas IPDA Catur Budi Baskoro, di Loby Mapolres Lumajang, Jumat (17/01).

Wakapolres Lumajang mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka dengan kasus berbeda. Dua tersangka atas nama Ahmad Afandi (20) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, dan Tomi Permana (21) warga Kelurahan Jogoyudan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kedua merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sedangkan Moch Yusron  Arianto (33) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram dan okerbaya berlogo Y sebanyak 313 butir, saat ini ketiganya masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya. (W9-fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.