Polres Lumajang Bekuk Pelaku Curanmor 12 TKP

Lumajang, Warta9.com – Polsek Lumajang bersama anggota Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat setempat. Pelaku curanmor 12 TKP berinisial S, (28) merupakan warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Ia dibekuk petugas kepolisian pada Jumat (14/12) sekitar pukul 23.00 Wib, didalam Cafe Boms99, setelah mencuri Handphone milik Armiyati Rizal (29) warga Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, didalam warung kopi “CAHAYA JIBRIL” Jalan Gajah Mada, pada 27 November 2018 lalu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk XIAOMI dan satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.

Kepada petugas pelaku mengaku motor tersebut merupakan hasil curiannya dengan merusak lubang kontak sepeda motor menggunakan kunci “T”, disalah satu TKP yang ada di Lumajang. Bukan itu saja, pelaku juga mengakui jika sudah bereaksi di 12 TKP. Saat ini anggota Resmob dan Polsek Lumajang sedang memburu pelaku lainnya guna mencari 11 motor hasil curiannya.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk selanjutnya tersangka di tahan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (W9-Kar)

Baca juga: https://www.warta9.com/polisi-limpahkan-berkas-perkara-pornografi-ke-kejari-lumajang/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.