Polres Lumajang Cokok Pengedar Pil Koplo dan Pengguna Sabu

Lumajang, Warta9.com – Polres Lumajang mengamankan empat tersangka pengedar pil koplo dan pemakai narkotika jenis sabu. Keempat tersangka masing-masing inisial HS (23), AR (36) MR, (29), dan YS (40), mereka diamankan ditempat dan waktu berbeda.

Kapolres Lumajang didampingi Kasat Narkoba AKP Ernowo membenarkan penangkapan tersebut. Mereka ditangkap ditempat dan waktu berbeda, dimana tersangka HS dan AR merupakan pengedar narkotika jenis pil koplo berlogo DMD dan Y.

“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 189 butir pil warna kuning berlogo DMD, dan 20 butir pil diduga pil koplo berlogo Y,” kata Kasat dalam press release di Mapolres setempat, Jumat (20/3/2020).

Sedangkan tersangka MR dan YS ditangkap setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Tempursari Kecamatan Tempursari dan Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap, sabu dengan berat kotor 0,78 gram, pivet kaca terdapat sisa pembakaran sabu,1 buah sedotan plastik dan 1 buah hp Oppo warna hitam dengan simcard.

“Tersangka Okerbaya kami kenakan pasal 196 Sub 197 UURI NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1) Huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ernowo. (W9-Fen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.