Polres Lumajang Gelar Rekonstruksi Curanmor 12 TKP

Lumajang, Warta9.com – Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, melakukan rekonstruksi pengungkapan curanmor di Pasar Serangan, Jalan Bromo, Kabupaten Lumajang. Tidak seperti biasa, rekonstruksi kali ini dilakukan oleh Kapolres beserta anggota Satreskrim ditempat kejadian perkara, Kamis (20/12/2018) Siang.

Dalam kasus ini, petugas dari Polsek Lumajang Kota yang berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus curanmor dengan total 12 TKP berbeda.

Pengungkapan diawali dari adanya laporan korban pencurian Handphone pada tanggal 27 Nopember 2018 atas nama Armiyati Rizal (29) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang yang kehilangan Handphone di dalam warung kopi “CAHAYA JIBRIL” Jl. Gajah Mada Lumajang.

Kemudian petugas berhasil menangkap dan menggelandang pelaku yang bernama Senapon, (28) warga Kecamatan Padang, Lumajang, ke Mapolsek Lumajang kota.

Namun setelah di interogasi, ternyata pelaku juga mengakui melakukan tindakan curanmor sebanyak 12 kali di tempat berbeda dibantu oleh beberapa temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kini satu barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion sebagai hasil kejahatannya, dan sisanya 11 Ranmor sedang dalam proses penyelidikan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang.

Dalam keteranganya, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, guna menciptakan wilayah Lumajang terbebas dari curanmor, begal dan tindakan kriminal lainnya. “Tidak hanya berhenti disini, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat dari anggota Sat Reskrim Polres Lumajang, sehingga bisa dikembangkan hingga sejauh ini. Saya lakukan sendiri rekonstruksi di TKP, karena curanmor sang begal sangat meresahkan masyarakat lumajang. Saya ingin tahu bagaimana prosesnya mereka melakukan pencurian, supaya bisa kita lebih antisipasi kedepannya,” ujar Arsal.

Pada kesepatan tersebut, Kapolres Lumajang menggelar sayembara. Itu dilakukan akibat gemasnya dengan banyaknya begal di lumajang. “Begal harus kita tumpas dari kota lumajang. Bagi masyarakat yang bisa menangkap atau menginformasikan pelaku begal, 1 bulan gaji saya akan saya berikan” Lanjut Arsal.

“Tersangka Senapon sendiri diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.