Polres Mesuji Peringati HUT Bhayangkara Secara Virtual

Mesuji, Warta9.com – Polres Mesuji mengikuti upacara peringatan hari Bhayangkara ke-74 secara virtual atau live streaming. Peringatan yang diselenggarakan secara sederhana ini mengusung tema ‘Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Semakin Produktif’ dengan menerapkan protokol kesehatan, Rabu (01/7/2020).

Tampak hadir, dalam acara tersebut jajaran Polres Mesuji, Bupati Mesuji Saply, Ketua DPRD Mesuji Elfiana, Dandim 0426/Tuba Letkol Inf Kohir, perwakilan Kejaksaan Menggala, Pokdar Kamtibmas, Para Camat, Para Kades, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Kapolres Mesuji AKBP Alim bersama Forkompimda melakukan upacara Hari Bhayangkara bersama Kapolri dengan cara Virtual, kemudian dilanjutkan jumpa Pers hasil penyerahan Senpi dari masyarakat kepada Polisi, setelah itu melakukan syukuran dengan memakai aturan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan, penyerahan Senpira berikut amunisi dari masyarakat kepada Kepolisian merupakan kado hari Bhayangkara dipersembahkan secara khusus kepada masyarakat Mesuji, dan secara umum kepada masyarakat Indonesia.

“Sebanyak 137 pucuk senpiran, terdiri dari 4 pucuk laras panjang, dan 133 jenis Revolver. Kemudian amunisi aktif 132 dengan ukuran kaliber 4,5mm dan 5,5mm. Barang berbahaya ini didapat dari tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji,” jelas Kapolres.

Hal ini merupakan upaya ekstra ordinary yang luar biasa dilakukan anggota. Membangun koordinasi, melakukan penggalangan sinegritas kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI, Bupati, Ketua DPRD sehingga bisa kita saksikan hasil yang cukup Signifikan.

”Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, dan tokoh agama yang dengan suka rela memberikan barang berbahaya seperti Senpira (Senjata Api Rakitan) beserta amunisi kepada Kepolisian. Hal ini merupakan Upaya Harkamtibmas dalam membangun situasi dan mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif. Kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif,” ujarnya.

Selanjutnya, AKBP Alim berharap kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada aparat Kepolisian.

”Kami dari Kapolisian, TNI, Bupati Mesuji, dan seluruh Forkompimda berharap agar masyarakat yang masih memiliki Senpira untuk segera menyerahkan. Bila masyarakat yang masih memiliki barang berbahaya tersebut tidak menyerahkan kepada kami, maka kami akan tindak tegas secara hukum sesuai dengan Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam rangka menyongsong hari Jadi Bhayangkara ke 74, Polres Mesuji telah melaksanakan berbagai kegiatan penyaluran bantuan sosial, ke berbagai kalangan masyarakat yang terdampak Pandemi Covid 19. Baik berupa pembagian sembako, dan donor darah. (W9-san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.