Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Narkoba, Salah Satunya Nelayan

Tanggamus, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus terus melakukan pengembangan terkait diamankannya 9,20 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas 4 plastik klip di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung pada Kamis 3 Januari 2019 lalu.

Setelah berhasil mengamankan SE alias Iwan (27) pada Senin (7/1/2019) selaku pemilik rumah dimana diamankan barang bukti Narkoba itu dan Jumat (18/1/2019) pagi kolaborasi Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap DPO MU (26) dalam keterkaitan barang haram itu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH, MH, mengungkapkan, tim gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 berhasil menangkap DPO berinisial MU saat dia berada dirumahnya. “DPO berinisial MU berhasil diamankan tim gabungan tadi pagi, Jumat (18/1/2019) pukul 09.00 Wib,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM diruang kerjanya.

Iptu Anton menjelaskan, dalam penangkapan MU dari rumahnya juga kembali diamankan 1 plastik klip bekas pakai sabu. “Kami temukan juga di bawah kasur kamar tidurnya 1 klip bekas pakai,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, MU terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam keterkaitan 9,20 gram sabu tersebut telah 2 tersangka berhasil diamankan, sehingga 2 lainnya masih dalam pencarian. “Dua lainnya akan terus kita kejar,” tandasnya.

Sementara itu MU dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, bahkan saat pengrebegan itu ia membeli sabu seharga Rp 300 ribu dari rekannya AG (DPO). Kemudian memakai bersama-sama SE yang telah tertangkap serta AS (DPO).

Bahkan pria mengaku sebagai nelayan itu mengenal sabu sekitar setahun lamanya, namun biasanya dia hanya membelikan sabu untuk temannya dengan upah Rp 50 ribu dan hasilnya digunakan membeli rokok.

“Udah setahun, biasanya beliin teman dikasih Rp 50 ribu, tapi kemarin itu beli sama AG dan dipakai berempat,” kata Pria berpostur tinggi tersebut.

Pria yang telah beristri dan memiliki anak 1 itu, mengatakan bahwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. “Nyesel pak, saya janji Insyaf,” ucapnya sesaat sebelum digelandang ke sel tahanan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1dompet berisi KTP diamankan dari rumah SE (40).

Walaupun kala itu SE sempat kabur saat penggerebegan namun dia berhasil ditangkap pada 4 hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (7/1/2019) pukul 09.00 Wib. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.