Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Narkotika 5 Kg

Tanjungpinang, Warta9.com – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.IK dan juga didampingi Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin, Kamis (28/3/2019), di Mapolres setempat, terkait narkoba jenis sabu seberat 5 Kg.

Dalam konferensi Pers tersebut, Polres Tanjungpinang mengamankan 3 orang tersangka yaitu, NS (39) beralamat di Dupak Masigit / Jl. Tubanan Baru Selatan Surabaya. MF (20), beralamat di Taman Lestari Kota Batam dan alamat lainnya yaitu Jl.Cijerah Bandung. SL (37) beralamat di Komp. Gotong Royong/Centre Park Batam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin mengatakan, setelah menerima barang bukti narkotika dari pihak Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang/Sarana Pengangkut dari Pihak Pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus kepulauan Riau KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang tanggal 09 Maret 2019. Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery Of Drugs) untuk satu koli Barang Paketan atas nama Pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama Romy tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019.

Selanjutnya dilakukan pengembangan bekerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan pada hari Rabu 13 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 wib berhasil diamankan satu orang laki-laki mengaku bernama NS yang telah menerima paketan tersebut di atas yang berisi Narkotika Jenis sabu, dan telah mengakui perbuatannya yang disuruh oleh temannya bernama EG melalui komunikasi Chat Whatsapp.

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melanjutkan penggeledahan terhadap rumah NS dan ditemukan di dalam rumah berupa 13 bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo Lumba – Lumba warna abu abu dibungkus plastik transparan, satu bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dibungkus plastik transparan, satu bungkus diduga berisi Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi berlogo Monyet warna Merah dibungkus plastik transparan, 1 (satu) bungkus diduga berisi Pecahan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Ekstasi warna merah, 3 (tiga) paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan. Setelah diinterogasi NS mengakui barang tersebut ialah yang ia simpan dirumahnya sendiri.

Selanjutnya NS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dalam hal melakukan Penyelidikan terhadap pelaku pengirim terhadap tiga koli barang paketan berisikan Narkotika Jenis sabu telah mengamankan seorang laki laki yaitu MF yang sebelumnya Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah mendapati ciri-ciri pelaku atau pengirim barang tersebut berdasarkan dari keterangan para saksi.

MF ditangkap pada Sabtu tanggal 23 Maret 2019 di Jl. Cijerah Bandung dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna Putih dan berdasarkan keterangan MF bahwa MF mengakui perbuatannya dalam hal telah mengirimkan paket berupa 3 (tiga) koli berisi Tas tas wanita bersama dengan kawannya SL dan dibawah kendali SL sebagai pengirim 3 (tiga) koli barang yang ditemukan dan dicurigai berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SL pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 di Centre Park Batam dengan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone NOKIA Warna Hitam.

Setelah diinterogasi SL mengakui atas perbuatannya bersama dengan MF telah mengirimkan Narkotika Jenis sabu didalam 3 (tiga) koli barang paketan tersebut di Lion Parcel Jl. Bakar Batu-Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKPB Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, bahwa ketiga pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati. “Terhadap 3 orang pelaku yaitu NS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MF dan SL dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diserahterimakan dari hasil temuan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Bandara RHF Tanjungpinang yaitu sbb:
Satu koli Barang Paketan atas nama Pengirim ANGGEL BAG’S dan Penerima atas nama ROMY tujuan Surabaya tanggal 08 Maret 2019 berisikan 6 buah tas didalamnya terdapat 18 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Satu koli barang paketan atas nama Pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama IRFAN tujuan Makasar Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 4 buah Tas didalamnya terdapat 12 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.

Satu koli Barang Paketan atas nama Pengirim IRMA BAG’S dan Penerima atas nama ASRI TANTI tujuan Sulawesi Selatan tanggal 08 Maret 2019 berisikan 7 buah tas didalamnya terdapat 20 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan. Maka, total berat kotor keseluruhan yaitu 5084 gram. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.