Polres TUBA Berduka, Briptu Guntur HS Tewas Terlindas Truk Tronton

Lampung Selatan, Warta9.com – Polres Tulang Bawang berduka kehilangan Briptu Guntur Hijra Saputra dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Lingkungam Bugis, Kecamatan Menggala, Senin (25/02/2019), sekitar pukul 16.30 WIB sore.

Atas peristiwa itu, Polres menggelar acara upacara pemakaman secara kedinasan almarhum Briptu Guntur Hijra Saputra.

Pemakan almarhum Briptu Guntur di laksanakan di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (26/2), sekira pukul 10.00 WIB.

Upacara pemakaman tersebut di pimpin lansung Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM. Sementara perwira upacara Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin, dan Komandan Upacara Kanit Resum Satreskrim Ipda Rendra, SH.

Wakapolres Kompol Djoni mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, meninggalnya Briptu Guntur personel yang menduduki jabatan Banot SPKT Polres Tulang Bawang setelah mengalami kecelakaan maut, peristiwa kecelakaan tersebut menyebabkan meninggalnya personel Briptu Guntur.

“Saat itu korban sedang melaksanakan tugas mengecek laporan dari sopir yang mengatakan di Lingkungan Bugis banyak masyarakat meminta sumbangan, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat,” jelas Kompol Djoni.

Ketika kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang dikendarai korban Guntur, kata dia, melaju dari arah Polres menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang dilaporkan sopir mobil dengan kecepatan sedang. Sepeda motor yang dikendarai korban mencoba mendahului kendaraan truck Mitsubishi Tronton D 8225 DA yang searah dengan korban.

Namun sepeda motor yang dikendarai oleh korban berserempetan dengan truck tersebut, sehingga korban jatuh terpental di depan ban belakang yang mengakibatkan korban terlindas ban. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM) untuk mendapatkan pertolongan pertama, akan tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan identitas dari pengemudi truck tronton D 8225 DA yaitu Toni (35), warga Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Saat itu juga pengemudi berikut kendaraannya langsung dibawa ke Unit Laka Satuan lantas Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.