Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu

Tulang Bawang, Warta9.com – Tak henti-hentiinya Satnarkoba Polres Tulang Bawang menghentikan ruang gerak peredaran narkoba jenis ineks dan sabu di dua wilayah hukum, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

Kali ini Satnarkoba mencokok kedua perlaku bandar narkoba sekaligus kurir sabu inisial SO (38) yang merupakan warga Kampung Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum,at (01/02/2019) pada pukul 11.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan salah satu rumah sebagai tempat transaksi narkoba sabu.

Berbekal informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku ada di rumah seperti yang di sebutkan warga, petugas melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah.

“Disana petugas berhasil menangkap para pelaku dan menemukan barang bukti sabu dari lokasi TKP. Selain itu juga menemukan 9 buah plastik klip yang berisikan sabu dengan total bruto 3,12 gram, sedotan yang ujungnya lancip (sekop), HP (handphone) Nokia X2 warna putih, HP Nokia X2 warna hijau dan HP Nokia type 216, ” tegas Iptu Boby, Rabu (06/02/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku sudah ditahan Polres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabankan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

“UU tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.