Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Pelaku Kejahatan Selama Dua Pekan

Menggala, Warta9.com – Selama dua pekan dalam Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap 13 pelaku dari dua wilayah hukum Polres yakni, Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

Hal ini terungkap ketika melaksanakan expose di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Polres setempat, Senin (28/05/2018) sekira pukul 15.15 WIB.

Pelaksanaan expose pengungkapan kasus itu, dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, berserta Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK, Kasat Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH, MH, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, SIK dan Paur Subbag Humas IPDA Edy Saderi.

Kapolres Raswanto menjelaskan, bahwa dari 13 pelaku ini, dengan rincian delapan pelaku peredaran gelap Narkotika terdiri dari enam orang pelaku laki-laki dan dua pelaku perempuang. Sementara empat orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan satu orang pelaku pemalsu Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Untuk para pelaku peredaran gelap Narkotika sebanyak 8 orang, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, untuk empat orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas, akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 atau 365 ayat 4 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ucap Raswanto.

Diuraikan Kapolres, mengenai identitas dari ke empat pelaku pembunuhan tersebut, masing-masing inisial ES (27) warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, NR (21) warga Kampung Rejo Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, EO (50) warga Kelurahan Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan DA (32), Warga Kampung Way Kepanyang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

“Barang bukti yang diamankan dari para pelaku dalam perkara ini berupa Mobil Daihatsu Granmax warna hitam yang di cat putih BE 9290 BL dan telah diganti plat menjadi B 9785 UKB berikut STNK, Senpi Rakitan jenis revolver berikut dua butir amunisi dan Sajam dengan panjang sekira 33 cm.

Motif para pelaku mengakhiri nyawa korban Supomo, lantaran pelaku ES sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban,” terang Kapolres.

Lebih lanjut dia katakan, untuk pelaku pemalsu BBM akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Pelaku berinisial TA (30), warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, barang bukti yang diamankan dari pelaku pemalsu BBM berupa tiga botol pewarna (pertalite, pertamax dan premiun), satu karung pelarut warna, satu jerigen kosong ukuran 20 liter, Mobil Suzuki Pick Up warna hitam BE 9325 QB berikut kunci kontaknya, 10 jerigen yang berisi pertalite campuran, 10 jerigen yang diduga minya tanah dan 5 jerigen premium murni.

“Keterangan dari pelaku TA, aksi memalsukan BBM ini sudah dilakukan oleh pelaku selama tiga bulan dengan cara mencampur premium murni dengan minyak tanah dan bahan pelarut serta pewarna, untuk menghasilkan pertalite dan pertamax,” tukas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.