Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja

Waykanan, Warta9.com – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Jum’at (31/12/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pnangkapan berawal pada Kamis tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Dua pelaku telah berhasil kami amankan laki-laki berinisial SR dan ALH di pinggir jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kabupaten Way Kanan, tersangka berinisial SR (26) warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dan ALH (21) warga Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pada 1 buah tas selempang berwarna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh SR terdapat 1 bungkusan koran yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,61 gram dan 2 bungkus kertas pavir merk toreador,” katanya.

Dalam kasus ini Tersangka dapat dikenai dengan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, ungkapnya. (W9-Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.