Polresta Bandarlampung Amankan Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Tekab 308 Polresta Polresta Bandarlampung berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong pada, Rabu (4/7/2018).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono
menjelaskan, bahwa tim Tekab 308 berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sering beroperasi di seputaran Bandarlampung. “Kedua orang ini merupakan residivis pelaku curat rumah kosong dan ranmor. Jadi pelaku ini mengincar rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya. “Setiap beraksi mereka dilengkapi dengan sajam, apabila ada perlawanan dari pemilik rumah mereka tidak segan-segan untuk mengancam atau melukai,” ungkap Harto, Kamis (5/7/2018).

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Sukarame, sebelumnya tersangka Herman lebih dulu ditangkap ketika dilakukan pengembangan akhirnya mengarah ke tersangka Suryadi yang baru keluar dari Lapas.

“Mereka kita tangkap kemarin sore di Sukabumi Kecamatan Sukarame, berawal dari penangkapan Herman kemudian mengarah kepada Suryadi. Dimana Suryadi merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP (Lembaga Permasyarakatan) dengan kasus curat rumah kosong,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung saat ini sudah mencatat nama-nama pelaku pencurian yang akan ditangkap. “Tekab 308 Polresta Bandarlampung sudah mengintevarisir nama-nama pelaku yang sering bermain di Bandarlampung baik itu DPO maupun yang akan melakukan,” ujar dia.

Tekab 308 akan tidak segan segan memberikan tindakan tegas apabila pelaku melakukan perlawanan. “Setiap kali kami ada penangkapan apabila ada tersangka yang melakukan perlawanan aktif kita akan tidakan tegas dan apabila lebih aktif lagi mungkin kita akan lebih tegas lagi,” katanya.

Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor berjenis matic. Sementara ini pengakuannya 5 TKP dengan BB (Barang Bukti) yang kami amankan dua unit motor hasil dari curian. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.