Polresta Bandarlampung Gulung Sindikat Narkoba

Bandarlampung. Warta9.com – Lima sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung digulung petugas gabungan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung dan Polsek Telukbetung Utara (TbU), di dua tempat berbeda, pada Senin (30/4/2018) sore.

Kelima tersangka yang diamankan yakni, Heri Gunawan, Ilham Kurniawan, Gerry Samuel, Mamat Syaluri, dan Rudi alias Ayung, kelimanya merupakan warga Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono melalui Waka Polresta Bandarlampung, AKBP. Yuddy Chandra mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka tersebut di Mapolresta Bandarlampung.

Kelima tersangka diamankan di dua tempat berbeda, di jalan Ikan Julung, Kampung Skip Rahayu, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, dan terakhir di jalan Jati, Kelurahan Kedamaian, Bandarlampung.

“Terpisahnya pengamanan terhadap lima tersangka, pada saat penggerebekan, di TKP pertama di sebuah kos di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Lima tersangka tak berada dil okasi, kemudian petugas melakukan pengejaran,” kata Yuddy Chandra, saat ekspose di depan Mapolresta Bandarlampung, Selasa (1/5/2018) siang.

Petugas yang mengetahui keberadaan para tersangka, lanjut Yuddy Chandra, melakukan pengejaran ke daerah Bumi Waras dan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial HG, IL, GS, dan MS, berikut barang bukti berupa 49 butir inek warna hijau muda, 6 paket sabu-sabu, dan 1 unit timbangan digital. Sedangkan, tersangka RD alias AY sudah tidak ada di lokasi.

“Tak putus hanya sampai disitu, petugas yang mengantongi identitas RD alias AY, kembali melakukan pengejaran dan penggerebekan di kediamannya. Hasilnya petugas berhasil mengamankankan tersangka RD alias AY,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tambah Yuddy Chandra, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu, 2 bilah pisau, sepucuk Air Soft Gun, 1 timbangan digital, 2 HP, dan 1 unit mobil jenis sedan warna silver B-805-JSV. “Dari catatan kejahatannya, tersangka HG dan RD alias AY merupakan resedivis kasus serupa,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, RD alias AY mengaku sudah menjadi pecandu narkoba sejak enam tahun lalu dan pernah dibui akibat kasus serupa. “Saya membeli barang dari HG,” ujarnya.

Sementara tersangka HG mengaku, baru bebas menjalani hukuman akibat kasus serupa. “Saya membeli sabu-sabu dan pil inek itu dari tersangka HDR. Rencananya, sabu-sabu dan pil inek itu saya jual kepada RD alias AY dan pelanggan lainnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.