Polsek Abung Selatan Bekuk Dua Pelaku Perkosaan Terhadap CA

Kotabumi, Warta9.com – Tragis yang dialami CA (17) warga Trimodadi, Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura). Pasalnya, pelajar SMU di Lampura ini menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh dua pelaku berbeda dengan lokasi yang berbeda pula.

Perkosaan pertama terjadi pada September 2019 yang diduga dilakukan Ardi Saputra (17) warga Dusun Talang Duren Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar.

Kemudian perkosaan kedua terjadi 26 Januari 2019 Pukul 13.00 Wib yang diduga dilakukan Anang Dwi Saputra (21), Warga Desa Ratu Abung, Abung Selatan.

Korban pun melaporkan apa yang menimpanya ke Mapolsek Abung Selatan. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya membekuk keduanya.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, Kamis (6/2/2020) mengatakan tersangka pertama yang dibekuk yakni Ardi Saputra pada Rabu (5/2/2020). Sehari berikutnya, giliran Anang Dwi Saputra yang diamankan dirumahnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pemerkosaan yang dilakukan Ardi yakni pada September 2019 di Dusun Rejo Mulyo Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar. Saat itu korban diajak bertemu tersangka dan diberikan es krim. Usai memakan es krim korban tak sadarkan diri. Saat itulah tersangka merudapaksa korban.

“Sementara kejadian perkosaan berikutnya pada 26 Januari 2019 Pukul 13.00 Wib. Saat itu Korban diajak tersangka berhubungan badan di rumahnya sebanyak 3 kali,” ujar Kapolsek.

“Akibat kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Abung Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dapat diamankan,” kata dia lagi.

Kini kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolsek, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.