Polsek Kedaton Tangkap Jambret yang Beroperasi di Jalan ZA Pagar Alam

Bandarlampung, Warta9.com – Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung menangkap Rendi (25) dan Hambali (23), dua pelaku jambret yang kerap melakukan aksinya di seputaran Jalan ZA. Pagar Alam Kedaton Bandarlampung.

Kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Kedaton pada hari rabu 15 Januari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan ZA. Pagar Alam Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Bandarlampung berdekatan dengan Universitas Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku jambret tersebut, Kamis (16/01/2020).

“Bersama warga sekitar, keduanya kita tangkap sesaat setelah melakukan aksinya di jalan ZA. Pagar Alam dekat Universitas Bandarlampung,” ungkap Kompol Daud.

Kapolsek Kedaton Kompol Daud menambahkan bahwa hand phone milik korban belum ditemukan diduga hand phone tersebut jatuh ke dalam sungai saat kedua pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

“Saat kita kejar, kedua pelaku melompat ke sebuah paretan, diduga hand phone milik korban terjatuh ditempat itu, namun masih kita lakukan pencarian terhadap hand phone tersebut,” kata Daud.

Modusnya kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet sepeda motor milik korban kemudian mengambil hand phone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor. “Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, disinyalir kedua pelaku sering melakukan aksinya di seputaran jalan ZA. Pagar Alam,” imbuh Kompol Daud.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.